Polisi Ringkus Pengedar Sabu Modus Tempel di Tiang Listrik

- 14 September 2020, 14:38 WIB
Tersangka NA beserta barang bukti sabu yang dibungkus plastik permen, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, Senin 14 September 2020 dini hari.
Tersangka NA beserta barang bukti sabu yang dibungkus plastik permen, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, Senin 14 September 2020 dini hari. /Dok. Satresnarkoba Polres Serang Kota/

KABAR BANTEN - Petugas Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menangkap NA alias Ade Cakil (36), di pinggir jalan depan SDN Krapcak Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Senin 14 September 2020 dini hari.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini dibekuk petugas saat menempelkan bungkus permen berisi sabu di tiang listrik.

Dari tangan warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini, petugas mengamankan barang bukti 22 paket sabu, 2 handphone, 3 gulung double tip, 3 gulung solatip, 1 buah gunting, kartu ATM dan buku rekening bank.

Baca Juga: Demi Uang Tambahan, Buruh Pabrik Ini Nekat Jual Sabu

Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan tersangka Ade Cakil ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, dari saku celana tersangka ditemukan 16 paket sabu. Dari hasil pengembangan, didapat juga 6 paket sabu lainnya dibungkus kemasan permen yang sembunyikan dalam toples di rumah tersangka. Jadi jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 22 paket dengan berat lebih dari 18 gram," terang Iptu Shilton, kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang bekerja sebagai ojek pangkalan ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kelamaan Nganggur, Pemuda Ini Pilih Jual Sabu

Hanya saja, tersangka yang mengaku sudah 3 bulan menjalani bisnis haram ini tidak mengetahui lokasi tempat tinggal sang bandar.

"Tersangka mengaku baru 3 bulan berjualan sabu dan memang sudah menjadi terget penangkapan. Selama 3 bulan itu, tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang ditemui di sekitaran Pasar Senen," kata Kasatresnarkoba didampingi Kanit II Ipda M Nurul Anwar Huda. 

Tersangka Ade Cakil kepada petugas mengaku keuntungan hasil jualan narkoba untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga karena tak memiliki pekerjaan tetap. Saat transaksi dia sengaja menyembunyikan sabu ke dalam bungkusan permen agar tidak dicurigai.

Baca Juga: Simpan Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

"Paketan sabu dalam plastik bening, saya masukan dalam bungkus bekas permen lalu ditutup lagi dengan solatip. Agar tidak dicurigai keluarga, bungkus permen berisi sabu tersebut saya simpan dalam toples bercampur dengan permen yang masih utuh," kata Ade.

Begitu dapat order, dia kemudian menempelkan barang pesanan di tiang listrik, tembok pagar atau lainnya yang mudah diketahui oleh pelanggan.

Setelah barang pesanan ditempel menggunakan double tip, barulah memberitahu pemesan. 

"Barang dikirim setelah transfer uang Jadi saya engga kenal muka yang pesan," ucapnya. ***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x