Komite III DPD RI: RUU Cipta Kerja Tidak Boleh Abai Terhadap Daerah

- 14 September 2020, 20:48 WIB
Anggota DPD RI asal Banten Abdi Sumaithi
Anggota DPD RI asal Banten Abdi Sumaithi /Dokumentasi DPD RI /

Selain tiga bidang kesehatan, pariwisata dan pendidikan, Komite III DPD RI juga menyoroti hilangnya semangat desentralisasi dalam bidang ketenagakerjaan. Dihapusnya dewan pengupahan daerah dan diubah menjadi dewan pengupahan nasional merupakan langkah kemunduran dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

Ia mengaku Komite III DPD RI khawatir akan ada penyeragaman sistem pengupahan secara nasional. Padahal setiap daerah memiliki karateristik serta kemampuan ekonomi masyarakatnya yang berbeda-beda. Selain itu, Komite III juga prihatin dengan hilangnya peran pemerintah daerah dalam menentukan upah di setiap daerahnya. Padahal pemerintah daerah jauh lebih paham dengan kondisi daerahnya masing-masing. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah juga menjadi maksimal mengingat tidak dilibatkan lagi dalam perumusan pengupahan di daerahnya.

Baca Juga: DPD RI Awasi Dana Desa

Menurut dia, Komite III DPD RI sebagai representasi daerah mendesak RUU tentang Cipta Kerja tetap memberikan kewenang yang luas kepada pemerintah daerah, sebagaiman semangat desentralisasi yang didengungkan pada dua dekade silam. Semangat meningkatkan investasi yang didengungkan pemerintah dengan melahirkan RUU tentang Cipta Kerja tidak seharusnya mengabaikan keberadaan pemerintah daerah.

Untuk itu Komite III DPD RI terus menggali berbagai masukan dari para stakeholder di daerah melalui kunjungan kerja. Dialog ini dilakukan Komite III DPD RI dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, asosiasi rumah sakit di daerah, persatuan guru di daerah, perguruan tinggi di daerah hingga serikat-serikat buruh di daerah.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x