Dijelaskan Amri, 17 orang ini walaupun sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi auditor dan PPUPD, tetap belum resmi jika tidak mengikuti pelatihan auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD).
"Kalo sekarang mereka sudah sah jadi auditor dan PPUPD, ibaratnya sudah punya sertifikat terkait auditor dan PPUPD,"tandasnya.***