Tipu Pengusaha Melalui SPK Fiktif, Mantan Honorer Pemkab Serang Kantongi Rp500 Juta, Begini Nasibnya

- 7 Desember 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi penipuan. Mantan honorer Pemkab Serang ditetapkan Polres Serang Kota sebagai tersangka penipuan.
Ilustrasi penipuan. Mantan honorer Pemkab Serang ditetapkan Polres Serang Kota sebagai tersangka penipuan. /

KABAR BANTEN - Seorang mantan honorer Pemkab Serang berinisial NN dilaporkan telah menipu dan menawarkan dua proyek dengan Surat Perintah Kerja atau SPK fiktif di dua OPD pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten oleh seorang pengusaha berinisial MP (27 tahun).

Kanit PPA Polres Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, terlapor ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat 1 Desember 2023.

"Iya terlapor sudah kami tetapkan tersangka, dan sudah mengirimkan surat panggilan pertama hari Senin 4 Desember 2023, jika hari ini tidak datang akan kami kirimkan surat kedua," tutur Febby kepada Kabar Banten Kamis 7 Desember 2023.

Kronologinya tersangka menipu korban MP dengan menawarkan proyek pengadaan yang nominalnya sekitar 800-900 juta dan korban percaya karena tersangka menunjukan SPK atas proyek yang ditawarkan kemudian korban menyerahkan uang melalui transfer sebesar Rp500 juta.

"Setelah beberapa bulan berlalu dari apa yang dijanjikan tersangka tidak ada kejelasan. Bahkan, ketika diminta uangnya dikembalikan, tersangka banyak berdalih. Sadar tertipu, korban MP melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang Kota," kata Kanit PPA.

Dia melanjutkan berdasarkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Serang Kota melakukan penyelidikan kebenaran dari SPK tersebut, setelah diselidiki ternyata tidak ada proyek pengadaan seperti yang ada di SPK, dan didalami lagi dengan pejabat yang bertanda tangan ternyata SPK itu fiktif.

Berdasark laporan dari korban Satreskrim Polres Serang Kota melakukan penyidikan dan penyelidikan, setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup berupa SPK dan bukti transfer, lalu kami menggelar ekpose dan menetapkan NN sebagai tersangka.

"Setelah bukti cukup dan mendalami kasus melalui ekspos Satreskrim Polres Serang Kota menetapkan NN sebagai tersangka," tegas Febby.

Febby menuturkan, tersangka saat ini sudah tidak menjadi honorer di Pemkab Serang lagi, karena sebelum kasus ini yang bersangkutan sudah dinon-aktifkan sebagai tenaga honorer. Menurut informasi tersangka sebelumnya juga sudah menadapatkan warning dari Pemkab Serang karena kasus yang sama.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x