BPKAD Banten Gelar Sosialisasi Dana Hibah hingga Bankeu Kabupaten/Kota, Rina Dewiyanti: untuk Early Warning

- 8 Desember 2023, 10:48 WIB
Kegiatan sosialisasi BPKAD Banten tentang dana hibah, bansos hingga bankeu kabupaten/kota, di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis 7 Desember 2023.
Kegiatan sosialisasi BPKAD Banten tentang dana hibah, bansos hingga bankeu kabupaten/kota, di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis 7 Desember 2023. /Dok. BPKAD Banten/

KABAR BANTEN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Banten menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota, di Aston Serang Hotel & Convention Center, pada Kamis 7 Desember 2023.

Sosialisasi tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, mengenai hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. Kemudian, mempersiapkan peraturan terkait hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

Demikian yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah (PAD), Dr. Tb. Regiasa Fajar, SE, M.TP dalam laporannya pada Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, di Aston Serang Hotel & Convention Center, pada Kamis 7 Desember 2023.

Baca Juga: BPKAD Banten Sosialisasikan Surat Edaran Sekda, Realisasi APBD Akhir Tahun 2023 dan Persiapan 2024 Jadi Atensi

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh 8 Kabupaten/Kota, TAPD di Provinsi Banten, dan hadir juga sebagai narasumber di antaranya, Plh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Biro Perekonomian dan Adpem Setda Provinsi Banten. Kegiatan ini juga secara resmi dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si.

Dalam sambutannya, Rina Dewiyanti menyampaikan kegiatan ini merupakan sosialisasi tentang belanja hibah dan bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten mengatakan sosialisasi ini sengaja dilakukan untuk mengetahui early warning terhadap belanja – belanja tersebut menjadi konsen BPKAD.

“Sengaja dilakukan untuk early warning kita, dan harus mendapatkan perhatian mulai dari proses perencanaan, proses penganggaran sampai dengan nanti diakhirnya proses penatausahaan bisa secara clear,” katanya.

Terkait aturan tentang hibah, dan bantuan sosial, dan bantuan keuangan, kata Rina Dewiyanti, Kabupaten/Kota harus punya usulan dari pemohon.

“Usulan dari pemohon itu di antaranya ; berapa anggarannya, digunakan untuk apa, dan lokasinya dimana ini dalam suatu aplikasi kami yaitu E-Bansos, dan E-Hibah,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x