Di Kabupaten Lebak, 51 Pasien Covid-19 Jalani Isolasi

- 15 September 2020, 15:17 WIB
Ruang Isolasi RSDP
Ruang Isolasi RSDP /

KABAR BANTEN - Sebanyak 51 orang pasien positif Covid-19 di Kabupaten Lebak saat ini menjalani isolasi. Masing-masing menjalani isolasi di rumah dan juga di RSUD Banten.

”Ada 41 pasien yang saat ini masih menjalani isolasi dan perawatan di RSUD Banten. Kami harap, mereka bisa bersabar selama menjalani isolasi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah, Selasa 15 September 2020.

Ia mengatakan, 51 pasien Covid-19 itu menjalani isolasi di rumah masing-masing, karena mereka tidak memiliki gejala sakit.

 Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemkot Cilegon Siapkan Tempat Isolasi dan Pemakaman

Namun sebagian ada juga yang mendapatkan perawatan medis di RSUD Banten.

"Kita bersyukur, perkembangan penyebaran pasien Covid-19 di Kabupaten Lebak sejak tiga hari terakhir relatif stabil dan tidak terjadi penambahan," katanya.

Berdasarkan data jumlah pasien positif Covid-19 di Lebak per Senin 14 September 2020 tercatat 92 orang, 37 orang sembuh, 51 orang menjalani isolasi dan empat orang dilaporkan meninggal dunia.

Baca Juga: Belum Terima Pasien Covid-19, RS Kencana Minta Pemkot Serang Dukung Fasilitas

"Kami berharap, masyarakat menyadari pentingnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Ia mengatakan, saat ini petugas bekerja keras untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Masyarakat pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker akan dikenakan sanksi oleh petugas penertiban Covid-19 yang melibatkan Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub setempat.

Baca Juga: RSUD Kota Serang Hanya Terima Pasien Covid-19 Gejala Ringan Hingga Sedang

Para pelanggar protokol Covid-19 dikenakan sanksi denda Rp 150.000. Jika tidak mampu membayar denda, dikenakan sanksi bekerja sosial. Sementara denda untuk pelaku usaha sebesar Rp 25 juta.

"Kami minta warga dapat mematuhi Perbup agar Lebak kembali ke zona hijau pandemi Covid-19," tuturnya.

Sementara, para petugas penertiban Covid-19 yang melibatkan Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub Lebak pada Selasa 14 September 2020 melaksanakan razia masker di sejumlah titik lokasi seperti pasar, terminal dan jalan-jalan yang dilalui pengendara umum.

Dalam razia itu, beberapa orang pengendara motor terjaring razia, karena tidak memakai masker. Para pelanggar diberikan surat pernyataan dan mengalungi poster bertuliskan pelanggar. ***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x