Peserta Pemilu Tak Boleh Bagi-bagi Uang, Bawaslu Kabupaten Serang: Kalau Transport Bisa Voucher atau Bensinnya

- 11 Desember 2023, 09:29 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat membuka media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Jumat 8 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat membuka media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Jumat 8 Desember 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABER BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menegaskan kepada peserta pemilu agar tak melakukan bagi-bagi uang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

Hal itu dikarenakan dalam aturan KPU pemberian berupa uang selama masa kampanye tidak diperbolehkan.

Pemberian uang yang dilarang termasuk melalui transfer maupun berupa dana, bahkan apabila ingin mengganti uang transportasi hanya bisa diberikan dalam bentuk voucher atau bensin langsung.

Baca Juga: Catatkan Sejarah, DPRD Cilegon PAW Anggota Dewan Terbanyak, Ini Daftarnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan ada aktivitas bagi-bagi uang dari caleg kepada masyarakat saat kampanye.

Sebab dalam keputusan KPU juga tidak diperbolehkan adanya pemberian berupa uang dalam hal apapun termasuk transport.

"Kami minta kepada parpol untuk transport bensin tidak bisa diuangkan, kalau tidak voucher harus bensinya sampai hari ini kita belum menemukan untuk hal itu. Transfer gak boleh, DANA gak boleh. Kalau bagi-bagi baju kami koordinasikan juga dengan Bawaslu provinsi itu masih dalam kategori belum pelanggaran," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai acara media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Waringinkurung, Jumat 8 Desember 2023.

Menurut dia pelanggaran paling fatal yakni money politik. Sebab apabila money politik tidak ada negosiasi, yang turun langsung adalah Gakumdu.

"Kalau Gakumdu sudah turun terdiri atas kejaksaan, kepolisian berarti disitu sudah ada delik pidana yang masuk dan secara formil material itu sudah sesuai," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah