890 APK Melanggar, Bawaslu Kota Serang Surati Peserta Pemilu

- 12 Desember 2023, 12:14 WIB
Sejumlah APK yang terpasang di batang pohon, yang masuk dalam pelanggaran kampanye pemilu 2024.
Sejumlah APK yang terpasang di batang pohon, yang masuk dalam pelanggaran kampanye pemilu 2024. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menyurati seluruh peserta pemilu 2024 yang didapati melakukan pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK).

 

Berdasarkan catatan, terdapat sebanyak 890 alat peraga yang ditemukan terpasang di sejumlah titik atau tempat yang dilarang selama masa kampanye.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya akan menyurati seluruh peserta pemilu yang melakukan pelanggaran tersebut dan memintanya untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.

Baca Juga: Usai Ditertibkan APK Malah Muncul Lagi, Bawaslu Kabupaten Serang: Parpol Pintar, Kucing-kucingan

Dengan batas waktu selama sepuluh hari kepada partai politik (Parpol) yang merupakan peserta kontestasi pemilihan umum (Pemilu).

"Jika sampai sepuluh hari, APK masih terpasang di tempat terlarang, maka Bawaslu akan bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk melakukan upaya penertiban tersebut," katanya, Senin 11/12/2023.

Menurut catatan dari Bawaslu Kota Serang, terdapat 890 alat peraga kampanye yang dipasang di sejumlah titik atau tempat yang dilarang, seperti di pohon, fasilitas pendidikan, hingga pemerintahan, dan rumah ibadah.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x