"Dari 890 APK yang melanggar terdiri dari spanduk sebanyak 411, billboard 24, baliho 277, umbul-umbul 24, banner 134, dan bendera 20. Makanya, atas temuan itu kami menyurati peserta pemilu," ujarnya.
Bawaslu Kota Serang, selama ini, dikatakan dia, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang untuk lebih aktif melakukan upaya sosialisasi kepada peserta pemilu tentang lokasi mana saja yang dilarang dipasang APK.
Bahkan, sejak 30 November 2023 lalu, pihaknya telah menyampaikan catatan serta masukan perihal kemungkinan pelanggaran tersebut.
"Itu juga berkenaan dengan materi yang terkandung dalam SK KPU Kota Serang nomor 150 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari KPU," tuturnya.
Maka dari itu, untuk mengefektifkan pengawasan, mulai pekan ini Bawaslu Kota Serang akan melakukan patroli kampanye bersama Kepolisian dan Panwascam yang dimulai pukul 19.30.
Tujuannya, untuk memastikan tidak adanya perusakan atau penghilangan APK yang telah dipasang sesuai ketentuan.
"Sekaligus memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang tidak dilaporkan ke KPU dan Bawaslu. Karena selama ini, banyak aktivitas kampanye peserta pemilu yang tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu," ucapnya.
Terkait penanganan pelanggaran, kata Fierly, sejauh ini Bawaslu Kota Serang telah menerima dua laporan dengan status informasi awal.
Satu berasal dari masyarakat, dan satu dari peserta pemilu itu sendiri. Kedua laporan tersebut saat ini sedang dilakukan penelusuran informasi ke lapangan guna memastikan dan menindaklanjutinya.