Bawaslu Kota Serang Tanggapi Soal Diskriminatif Penertiban APK

- 14 Desember 2023, 12:45 WIB
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menanggapi soal adanya dugaan diskriminatif dalam penertiban APK di Kota Serang.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menanggapi soal adanya dugaan diskriminatif dalam penertiban APK di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menanggapi dan membantah terkait pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Ratu Ria Maryana yang menilai pihaknya tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye (APK).

 

Sebab, selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu Kota Serang tidak pernah melakukan penertiban, hanya sebatas melakukan pendataan terhadap pemasangan APK yang melanggar.

Menanggapi hal tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya memiliki rekapitulasi seluruh partai yang melanggar ketentuan dalam pemasangan APK.

Baca Juga: 890 APK Melanggar, Bawaslu Kota Serang Surati Peserta Pemilu

"Penertiban itu yang merujuk tanggal berapa, dan kami penertiban APK terakhir itu tanggal 25 november sebelum kampanye," katanya, Rabu 13 Desember 2023.

Bawaslu Kota Serang, dia menjelaskan, belum melakukan penertiban APK selama masa kampanye.

Namun, pihaknya telah melakukan penertiban sebelum masa kampanye tersebut dimulai.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x