"Soal penertiban itu merujuk ke yang mana, saya belum tahu. Karena di fase kampanye ini kami belum melakukan penertiban," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, Bawaslu Kota Serang baru melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 kemarin.
"Pertama, kami belum pernah melakukan penertiban sepanjang kampanye. Kami hanya baru melakukan pemdataan terhadap APK yang diluar ketentuan, itu fokusnya di lima titik yang tadi kita sampaikan," ucapnya.
Pihaknya juga membantah terkait adanya pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang Ratu Ria Maryana, mengenai tebang pilih dalam menertibkan APK di wilayah Kota Serang.
"Kalau soal diskriminatif itu tidak, karena memang rekapitulasi APK yang kami data itu dari semua partai," tuturnya. ***