RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

- 15 Desember 2023, 06:20 WIB
Logo Kota Cilegon terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kota Cilegon tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Logo Kota Cilegon terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kota Cilegon tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. /Dokumen Pemkot Cilegon

RANCANGAN

PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON
NOMOR …… TAHUN …..
TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CILEGON,

Menimbang: 
a.
bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan salah satu upaya menarik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentangPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah,perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Pemberian Insentif danKemudahan Investasi;

Mengingat:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia 4724);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5038);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6757);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentangPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor345, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5802);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif danPemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor930);

Dengan Persetujan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON

Dan

WALI KOTA CILEGON

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah