Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Sosialisasikan Perda Baru

- 15 Desember 2023, 10:59 WIB
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf saat membuka acara sosialisasi di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Rabu 14 Desember 2023.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf saat membuka acara sosialisasi di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Rabu 14 Desember 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Serang melakukan sosialisasi perda nomor 5 tahun 2023 kepada sejumlah pihak terkait, di salah satu hotel di Kecamatan Waringinkurung, Rabu 14 Desember 2023.

Sosialisasi dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah di Kabupaten Serang.

Melalui perda 5 tahun 2023 tersebut terdapat beberapa perubahan dan poin penting berkenaan dengan pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Pj Kepala Daerah di Provinsi Banten Berpotensi Nyalon Kada di Pilkada 2024

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf mengatakan, hari ini pihaknya mengadakan sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"(Perda) Mulai berlaku awal Januari kaitan dengan pajak daerah yang selama ini diterapkan kita dari perda yang lama sudah berubah jadi perda 5 tahun 2023, ini kaitannya roh UU 1 tahun 2022," ujarnya kepada Kabar Banten.

Ishak mengatakan, untuk poin-poin dalam perda tersebut diantaranya terkait 10 jenis pajak, sebanyak 10 jenis pajak tersebut diubah penamaannya.

"Kalau dulu ada beberapa yang namanya seperti pajak restoran, jasa listrik, yang sifatnya jasa itu sekarang berubah jadi PBJ (pengamat barang jasa) atau pajak lainnya. Kemudian ada juga pajak yang seperti biasa PBB, BPHTB, reklame, seperti tahun lalu," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk capaian penerimaan pajak diharapkan bisa mencapai haual maksimal walau tidak bisa dikejar sampai 100 persen.

Sebab ada hal tertentu yang jadi kendala di wajib pajak.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x