Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Sosialisasikan Perda Baru

- 15 Desember 2023, 10:59 WIB
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf saat membuka acara sosialisasi di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Rabu 14 Desember 2023.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf saat membuka acara sosialisasi di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Rabu 14 Desember 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

"Itu salah satu upaya proaktif kita mana yang kira-kira bisa masuk sekarang kita kejar terus pendekatan," ucapnya.

Selain itu, pada tahun 2025 ada juga penambahan pendapatan dari opsen pajak.

Yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Ishak mengatakan, opsen pajak berlaku juga selain kendaraan bermotor yakni untuk pertambangan rakyat.

Pertambangan rakyat dahulu 100 persen untuk Provinsi, kedepan dengan ada UU HKPD ada pembagian 30 persen untuk kabupaten.

"Untuk juklak juknisnya kita sambil berjalan sekarang baru perda nanti perbup menyusul," ujarnya.

Sekaligus pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan provinsi terkait bagaimana teknisnya.

Namun yang pasti dalam undang-undang HKPD diamanatkan harus dibagi ke kabupaten 30 persen.

Menurut dia dengan ada opsen pajak tentu ada peningkatan pendapatan.

"Potensi pasti kaitan dengan balik nama kendaraan bermotor opsen itu bisa sekitar Rp180-200 miliar untuk 2024," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah