Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Sosialisasikan Perda Baru

- 15 Desember 2023, 10:59 WIB
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf saat membuka acara sosialisasi di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Rabu 14 Desember 2023.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf saat membuka acara sosialisasi di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Rabu 14 Desember 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Serang melakukan sosialisasi perda nomor 5 tahun 2023 kepada sejumlah pihak terkait, di salah satu hotel di Kecamatan Waringinkurung, Rabu 14 Desember 2023.

Sosialisasi dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah di Kabupaten Serang.

Melalui perda 5 tahun 2023 tersebut terdapat beberapa perubahan dan poin penting berkenaan dengan pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Pj Kepala Daerah di Provinsi Banten Berpotensi Nyalon Kada di Pilkada 2024

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf mengatakan, hari ini pihaknya mengadakan sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"(Perda) Mulai berlaku awal Januari kaitan dengan pajak daerah yang selama ini diterapkan kita dari perda yang lama sudah berubah jadi perda 5 tahun 2023, ini kaitannya roh UU 1 tahun 2022," ujarnya kepada Kabar Banten.

Ishak mengatakan, untuk poin-poin dalam perda tersebut diantaranya terkait 10 jenis pajak, sebanyak 10 jenis pajak tersebut diubah penamaannya.

"Kalau dulu ada beberapa yang namanya seperti pajak restoran, jasa listrik, yang sifatnya jasa itu sekarang berubah jadi PBJ (pengamat barang jasa) atau pajak lainnya. Kemudian ada juga pajak yang seperti biasa PBB, BPHTB, reklame, seperti tahun lalu," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk capaian penerimaan pajak diharapkan bisa mencapai haual maksimal walau tidak bisa dikejar sampai 100 persen.

Sebab ada hal tertentu yang jadi kendala di wajib pajak.

Diantaranya masih ada masyarakat yang mengajukan keberatan terkait kenaikan PBB.

"Kemudian juga terkait menjelang pesta demokrasi orang-orang akan menunggu, intinya ada konfirmasi dimana konfirmasi tersebut sifatnya membayar yang sifatnya ketetapan kaya PBB, reklame sudah siapkan," katanya.

Menurut dia untuk saat ini yang masih lemah yakni terkait BPHTB.

Sehingga kemungkinan tidak akan maksimal 100 persen, sebab BPHTB terkaot dengan investor yang akan menguasai tanah masyarakat.

"Disitu banyak kendala walau pun mereka sudah punya izin, misal di Serang ada 4.000 hektare yang ada izin belum tentu mereka akan mendapatkan perolehan secepat itu, proses lah," ucapnya.

Sampai saat ini kata dia, penerimaan pendapatan sudah diangka sekitar Rp480 miliar dari target Rp607 miliar di perubahan.

Baca Juga: Tes Psikologi: 10 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Usia Jiwamu

Sedangkan untuk di murni sudah tercapai 90 persen.

"Perubahan kayanya enggak (tercapai) karena kaitan itu BPHTB masih kendala antara target dan realisasi. Kalau untuk 8 jenis pajak sudah 100 persen," katanya.

Ia mengatakan, upaya yang dilakukan untuk mencapai target salah satunya mengumpulkan PPAT seperti hari ini.

"Itu salah satu upaya proaktif kita mana yang kira-kira bisa masuk sekarang kita kejar terus pendekatan," ucapnya.

Selain itu, pada tahun 2025 ada juga penambahan pendapatan dari opsen pajak.

Yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Ishak mengatakan, opsen pajak berlaku juga selain kendaraan bermotor yakni untuk pertambangan rakyat.

Pertambangan rakyat dahulu 100 persen untuk Provinsi, kedepan dengan ada UU HKPD ada pembagian 30 persen untuk kabupaten.

"Untuk juklak juknisnya kita sambil berjalan sekarang baru perda nanti perbup menyusul," ujarnya.

Sekaligus pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan provinsi terkait bagaimana teknisnya.

Namun yang pasti dalam undang-undang HKPD diamanatkan harus dibagi ke kabupaten 30 persen.

Menurut dia dengan ada opsen pajak tentu ada peningkatan pendapatan.

"Potensi pasti kaitan dengan balik nama kendaraan bermotor opsen itu bisa sekitar Rp180-200 miliar untuk 2024," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah