Polres Serang Kota dan Kejati Banten Pastikan Perkara Pria Penusuk Pencuri Kambing Tidak Dilanjutkan

- 17 Desember 2023, 21:05 WIB
Kejati Banten dan Polresta Serang Kota sepakat hentikan kasus Muhyani penusuk pencuri kambing Jumat 15 Desember 2023
Kejati Banten dan Polresta Serang Kota sepakat hentikan kasus Muhyani penusuk pencuri kambing Jumat 15 Desember 2023 /Dokumen /Humas Polres Serang Kota

KABAR BANTEN - Polres Serang Kota dan Kejati Banten sepakat jika kasus pria penusuk maling dengan tersangka Muhyani dihentikan.

 

 

Kesepakatan terkait kasus pria penusuk maling dengan tersangka Muhyani dihentikan setelah Kejati Banten serta Kejari Serang dan Polres Serang Kota melakukan ekspose bersama untuk mengurai perihal kasus Muhyani Jumat 15 Desember 2023.

Terkait kasus pria penusuk maling dengan tersangka Muhyani dihentikan diketahui setelah Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto dan Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan bersama Kajati Banten dan Kajari Serang melaksanakan konfrensi Pers terkait putusan penghentian kasus Muhyani.

"Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada Kejaksaan, mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," tutur Kapolres.

Keputusan ini diambil Jumat 15 Desember 2023, tentang perkara Muhyani seorang peternak kambing yang menusuk pencuri kambing miliknya yang akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dikeluarkan Kejati setelah melakukan ekspose (Gelar Perkara) di Kejati Banten, hal tersebut diungkapkan Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.

Setelah mengadakan ekspose dapat di urai permasalahan, dan duduk perkaranya sehingga hasil ekspos ini bisa menjadi landasan pembebasan tersangka dari tuntutan.

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap Muhyani selaku penjaga kambing berdasarkan pasal 49 ayat(1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," jelas Didik.

"Pada hari ini Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP, karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani, jadi perkara tersebut close dan tidak dilakukan penuntutan," tutur Kajati.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah