Bawaslu Provinsi Banten Soroti Proses Rekrutmen KPPS

- 18 Desember 2023, 10:26 WIB
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah yang menyoroti rekrutmen KPPS.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah yang menyoroti rekrutmen KPPS. /Dok. Liah Culiah.

Maka dari itu, ia pun menyerukan agar titip menitip itu tidak benar-benar diakomodir.

Proses rekrutmen harus patuh terhadap prosedur dan aturan yang berlaku.

"Jadi menurut saya lurus saja, sesuai aturan. Buka seluas-luasnya untuk masyarakat,” katanya.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan pada KPU Provinsi Banten M Ali Zaenal Abidin menjelaskan ada banyak syarat yang harus dipenuhi calon KPPS.

Diantaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Usia minimal 17 tahun maksimal 55 tahun,” katanya.

Termasuk dari sisi kesehatan, menurutnya harus memenuhi syarat kesehatan.

Dalam persyaratannya harus ada hasil pemeriksaan gula darah, teksni darah dan kolstrol.

"Pemeriksaan gula darah, tensi darah dan kolestrol,” katanya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah