Bawaslu Provinsi Banten Soroti Proses Rekrutmen KPPS

- 18 Desember 2023, 10:26 WIB
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah yang menyoroti rekrutmen KPPS.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah yang menyoroti rekrutmen KPPS. /Dok. Liah Culiah.

KABAR BANTEN - KPU sedang melakukan Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Kini proses rekrutmen KPPS itu disorot Bawaslu Provinsi Banten lantaran ada yang menilai rekrutmen tersebut rawan titip menitip.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap rekrutmen KPPS yang dilakukan KPU daerah.

Baca Juga: Dilatih Jurnalistik, Anggota LDII se-Banten Diminta Gencar Informasikan Kontribusi LDII kepada Masyarakat

Sesuai dengan surat edaran 32 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan PPK, PPS, KPPS dan pantarlih pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.

Dalam teknisnya pengawasan dilakukan dilihat dari sisi ketaatan prosedur, keterpenuhan persyaratan, termasuk keterwakilan perempuan 30 persen dalam rekrutmen KPPS itu sendiri.

"Fokus yang kami awasi yaitu ketaatan prosedur, keterpenuhan persyaratan menjadi penyelenggara Adhoc, keterpenuhan kuota pada badan ad-hoc, keterwakilan 30 persen perempuan," ujar Liah kepada Kabar Banten, Minggu 17 Desember 2023.

Secara teknis kata Culiah, pengawasan rekrutmen KPPS yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

"Pengawasan dilakukan kecamatan," katanya.

Bahkan kata Culiah, Bawaslu Kabupaten dan Kota sudah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten dan Kota prihal rekrutmen KPPS.

"Bawaslu kabupaten/kota sudah memberikan imbauan ke KPU Kabupaten dan Kota," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Prosesnya akan berlangsung hingga 20 Desember 2023.

Sebelumnya, Pemerhati Pemilu Masudi mengaku, mencium dugaan adanya titip menitip atas rekrutmen KPPS yang saat ini sedang berlangsung.

"Saya mendapat informasi ada titip menitip,” ujar Masudi kepada Kabar Banten, Rabu 13 Desember 2023.

Ia pun menyimpulkan jika ada titip menitip dalam rekrutmen KPPS maka proses tersebut tidak sehat.

“aini engga sehat. Engga boleh,” ujar Masudi menyikapi informasi yang didapatnya mengenai adanya titip menitip.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Manfaat Jantung Pisang untuk Tubuh

Kata Masudi banyak risiko yang akan ditanggung jika proses rekrutmen KPPS mengakomodir titip menitip.

Risiko itu, terancamnya netralitas profesi KPPS itu sendiri dalam menjalankan tugasnya.

Maka dari itu, ia pun menyerukan agar titip menitip itu tidak benar-benar diakomodir.

Proses rekrutmen harus patuh terhadap prosedur dan aturan yang berlaku.

"Jadi menurut saya lurus saja, sesuai aturan. Buka seluas-luasnya untuk masyarakat,” katanya.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan pada KPU Provinsi Banten M Ali Zaenal Abidin menjelaskan ada banyak syarat yang harus dipenuhi calon KPPS.

Diantaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Usia minimal 17 tahun maksimal 55 tahun,” katanya.

Termasuk dari sisi kesehatan, menurutnya harus memenuhi syarat kesehatan.

Dalam persyaratannya harus ada hasil pemeriksaan gula darah, teksni darah dan kolstrol.

"Pemeriksaan gula darah, tensi darah dan kolestrol,” katanya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah