DPRD Kota Serang Soroti Soal Alih Fungsi Lahan Pertanian

- 22 Desember 2023, 12:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Serang menyoroti doal alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang menyoroti doal alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan. /Kabar Banten/Rizki Putri

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, Pemkot Serang seharusnya tidak menabrak aturan yang sudah ada dan lebih memperhatikan zona hijau yang masuk dalam zonasi lahan dilindungi.

Apalagi, Kota Serang saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mengatur atau pengelolaan tata ruang.

"Tentu, kami pun melakukan pengawasan itu. Tetapi, tentang alih fungsi lahan, yang jelas sudah ada peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah. Jadi, semunya harus konsisten dengan aturan itu," katanya, Kamis (21/12/2023).

Dalam Perda RTRW Kota Serang, kata dia, tertulis secara jelas jika setiap lahan memiliki fungsi serta kegunaan atau kebermanfaatan yang berbeda-beda.

"Itu kan sudah dipetakan. Mana wilayah untuk industri, mana wilayah permukiman, dan untuk pertanian. Jangan tidak disiplin, wilayah pertanian malah ditanam rumah," ujarnya.

Menurut dia, apabila Pemkot Serang tidak mengikuti aturan yang tertuang dalam RTRW, maka akan berdampak buruk untuk dikemudian hari.

Sebab, dalam penataan serta pengelolaan daerah pasti memiliki efek jangka panjang.

"Pasti nanti jangka panjangnya tidak bagus. Saya kira pembentukan perda RTRW itu sudah berdasarkan kajian yang panjang, dan secara holistik dikaji dengan matang," tuturnya.

Seperti tahun 2022 lalu, tepatnya pada bulan Maret Kota Serang dilanda banjir besar, dan sebagian besar rumah warga terendam serta hanyut terbawa arus.

Bahkan, dalam tragedi atau bencana tersebut memakan korban jiwa, sehingga Hasan meminta agar masyarakat pun lebih disiplin dan mengikuti aturan pemerintah.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x