Dalam 3 Hari, 3.350 APK Melanggar di Kabupaten Serang Bakal Ditertibkan

- 28 Desember 2023, 10:50 WIB
Satpol PP Kabupaten Serang bersama Bawaslu Kabupaten Serang melakukan penertiban APK melanggar, Rabu 27 Desember 2023.
Satpol PP Kabupaten Serang bersama Bawaslu Kabupaten Serang melakukan penertiban APK melanggar, Rabu 27 Desember 2023. /Dok. Satpol PP Kabupaten Serang

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang bersama Satpol PP Kabupaten Serang kembali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye atau APK yang melanggar.

Penertiban APK melanggar di Kabupaten Serang tersebut dijadwalkan dilakukan tiga hari terhitung sejak Rabu-Jumat atau 27 sampai 29 Desember 2023.

Berdasarkan hasil pendataan Panwascam se-Kabupaten Serang total ada 3.350 APK yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Jabatan Kosong, KPU Provinsi Banten Ambil Alih Tugas Tiga KPU Daerah

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengatakan, hari ini pihaknya melakukan penertiban APK seperti telah dijadwalkan Satpol PP.

Sebab basis data APK melanggar ada di kecamatan hasil pengawasan panwascam.

Kemudian data tersebut disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Bawaslu mengimbau kepada Parpol agar memberikan secara mandiri.

"Karena saat ini sudah masuk tahapan kampanye peserta pemilu, kampanye salah satunya dengan memasang APK. Kalau ada APK melanggar maka kita persilakan parpol menertibkan sendiri atau pindahkan ke tempat yang diperbolehkan," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 27 Desember 2023.

Ia mengatakan, parpol telah diberikan tenggat waktu dalam imbauan tersebut.

Namun sampai batas waktu yang ditemukan imbauan ada juga yang belum menertibkan mandiri.

Kemudian pihaknya menyampaikan kepada Satpol PP permohonan penertiban APK.

"Karena untuk eksekusi kewenangan di satpol PP, Bawaslu hanya rekomendasi ke satpol PP ujungnya satpol PP yang mengeksekusi tapi didampingi juga oleh panwas, jadi panwas yang mengarahkan mana APK melanggar dan tidak melanggar. Karena khawatir satpol PP tidak tahu mana APK yang melanggar dan tidak," ucapnya.

Kholid mengatakan, berdasarkan pendataan Panwascam total ada 3.350 APK melanggar.

Kemudian pada hari pertama penertiban dilakukan apel bersama lebih dahulu di Kantor Satpol PP Kabupaten Serang, setelah itu bergerak ke kecamatan.

Baca Juga: Akhir Tahun 2023, BKD Provinsi Banten Dapat Penghargaan Kategori Perencanaan

"Tapi Satpol PP karena keterbatasan SDM, Satpol PP buat surat permohonan bantuan ke kasi trantib kecamatan untuk bantu penertiban APK biar lebih cepat dan lebih efektif efisien," tuturnya.

Untuk hari pertama pihaknya mengaku belum menghitung jumlah APK yang ditetibkan.

Sebab esok hari hingga Jumat masih akan dilakukan penertiban.

"Sekarang pun ada kasi trantib masih lakukan penertiban jadi data belum dihimpun berapa yang sudah ditertibkan. Ada yang sudah gerak hari ini ada yang besok bergerak," katanya.

Ia mengatakan paling banyak APK melanggar adalah APK caleg.

Untuk sementara penertiban fokus pada APK yang ada di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum.

Sementara untuk banner belum ada.

"Sebagaimana SK KPU selama itu tidak difasilitas pemerintah, tempat umum, ganggu ketertiban itu dibolehkan," tuturnya.

Sementara untuk APK yang sudah ditertibkan dikumpulkan sementara di kantor Satpol PP.

Disinggung upaya agar tak ada caleg membandel memasang APK melanggar kembali, Holid mengatakan setelah penertiban tiga hari pihaknya akan membuat imbauan lagi.

"Pasang dibolehkan tapi di tempat yang boleh nanti kita ingatkan kembali ke peserta pemilu. Sanksi belum ada sejaih ini," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah