KABAR BANTEN - Puluhan desa di Kabupaten Serang habis masa jabatan kepala desa atau kadesnya pada 22 Desember 2023.
Oleh karena itu camat yang desanya habis masa jabatannya di Kabupaten Serang tersebut diminta segera melantik Pj kepala desa.
Saat ini total ada 28 desa yang kadesnya telah diberhentikan oleh Bupati Serang pada 22 Desember karena habis masa jabatannya.
Baca Juga: Rumah Sakit Hewan Provinsi Banten Resmi Beroperasi, Ditarget Jadi Penyumbang PAD
Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, untuk kades yang habis masa jabatan pada 22 Desember sudah ada surat pemberhentian dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Kemudian camat segera menindaklanjuti dengan melantik Pj kades dari kalangan ASN.
"Yang habis jabatwnnya 22 Desember camat segera melantik Pj kades dari ASN," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 28 Desember 2023.
Ia mengatakan, dalam hal ini, camat diminta menunjuk ASN di lingkungan kecamatan apabila masih tersedia untuk menjadi Pj kades.
Namun apabila sudah tidak ada orang di kecamatan maka bisa meminta ke BKPSDM.
"Yang penting ASN. Kriteria gak ada yang penting syarat mutlak ASN," ucapnya.