Perusak Alat Peraga Kampanye, Bisa Kena Pidana

- 2 Januari 2024, 11:45 WIB
Bawaslu Kota Serang menegaskan bakal memproses perusak APK apabila mendapat laporan disertakan bukti.
Bawaslu Kota Serang menegaskan bakal memproses perusak APK apabila mendapat laporan disertakan bukti. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan menindak tegas pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK), terutama berupa spanduk, baliho atau pun banner dan sebagainya.

 

Sebab, hal itu termasuk ke dalam tindak pidana dan akan diproses hukum berdasarkan ketentuan aturan Undang-undang (UU).

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pelaku perusakan alat peraga kampanye atau spanduk dan baligo calon legislatif (Caleg) atau pun peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat dipidana.

Baca Juga: Pileg 2024: Caleg DCS Mulai Sosialisasi, Alat Peraga Kampanye Menjamur di Kota Serang

"Merusak spanduk masuk ke dalam pidana. Karena itu tidak boleh, pengrusakan (APK) itu sudah termasuk ke dalam tindakan hukum," katanya, Senin (1/1/2024).

Meski pun, kata dia, di dalam peraturan Undang Undang (UU) Pemilu tidak mengatur jika perusakan yang dilakukan oleh masyarakat dapat diberikan sanksi.

Namun, bagi warga atau masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi, ini berlaku bagi siapa pun, dan bukan hanya peserta pemilu saja. Tapi masyarakat yang merusak pun akan dipidana, makanya hati-hati," ujarnya.

Apabila ditemukan adanya perusakan yang dilalukan oleh oknum dari kalangan masyarakat biasa dan bukan berasal dari partai politik, kata dia, Bawaslu Kota Serang akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan.

Sehingga, tidak ada lagi aksi perusakan alat peraga kampanye di lapangan.

"Tentunya, kalau ada pelaporan kepada kami dengan menyertakan sejumlah bukti-bukti, seperti video atau foto. Maka, kalau sampai ada laporan beserta bukti akan kami proses," tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Tanggapi Soal Diskriminatif Penertiban APK

Seharusnya, dia menuturkan, apabila terdapat masyarakat atau kelompok di lingkungan yang tidak suka dengan adanya APK di lingkungan tempat tinggalnya, bisa melakukan pelaporan dan berdiskusi dengan Bawaslu.

Maka, pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk memastikan dan melarang pemasangan APK di wilayah tersebut.

"Jangan malah merusak. Contoh, di Kelurahan Sumur Pecung semua warganya rembukan dan bersurat kepada kami untuk menyeterilkan lingkungannya dari APK, dan itu tindakan yang benar," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah