Lebih lanjut Nunung menyampaikan, bahwa KPU Kabupaten Pandeglang telah mengirimkan surat suara tersebut, serta telah mengajukan permohonan penggantian ke KPU Provinsi Banten.
"Kami sudah melakukan pengajuan penggantian surat suaranya, kalau untuk pelaporan harian nya itu menyampaikan secara angka setiap hari nya. Untuk penyampaian secara fisiknya sudah kami kirimkan kemarin pagi," kata Nunung.
"Kami mengambil langkah cepat, karena kami memiliki waktu yang minim, kami juga belum diberi kabar, kapan waktu penggantiannya. Tapi mudah-mudahan ini bisa cepat, karena memang di Pandeglang ini pelipatannya sesi terakhir," sambungnya.***