"Nanti Insya Allah akan kita buka pendaftaran secara terbuka agar ada banyak UMKM yang daftar. Kalau sudah terdata kita bisa usahakan di ABT (anggaran belanja tambahan) atau CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan. Tapi ini khusus untuk usaha mikro," ucapnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan Muda pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Teti Hartati mengatakan, sertifikasi halal bagi usaha kecil menengah merupakan amanat Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Untuk itu kami memfasilitasi kegiatan sertifikasi halal ini untuk para pelaku UMKM secara bertahap. Sertifikasi halal ada dua jenis, yakni gratis beresiko rendah dan reguler berbayar. Nah, ini adalah berbayar, tapi yang bayar pemerintah daerah,"ungkapnya.***