“Payung hukumnya sudah jelas PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, jadi kami mendesak Bawaslu segera menertibkan APK melanggar," tuturnya.
"Jangan sampai dibiarkan sebab akan menimbulkan asumsi yang tidak baik terhadap Bawaslu itu sendiri,” kata dia menambahkan.
Saat ini Kabar Banten masih mencoba mengkonfirmasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Badrul Munir, perihal maraknya APK melanggar aturan tersebut.***