Baca Juga: Sebelum Alih Tugas, Kajari Pandeglang Helena Octavianne Kunjungi Kediaman Gadis Disabilitas
Lebih lanjut, Wildan menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2022, pembayaran restitusi paling lambat 30 hari terhitung sejak berita acara putusan diterima.
"Setelah putusan paling lama 30 hari terdakwa harus melakukan pembayaran restitusi, kalau tidak melakukan pembayaran akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tandasnya.***