Tak Mampu Bayar Restitusi, Hukuman Terpidana Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas Asal Pandeglang Bertambah

- 10 Januari 2024, 17:10 WIB
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit saat diwawancara terkait restitusi kasus pemerkosaan gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit saat diwawancara terkait restitusi kasus pemerkosaan gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

Baca Juga: Sebelum Alih Tugas, Kajari Pandeglang Helena Octavianne Kunjungi Kediaman Gadis Disabilitas

Lebih lanjut, Wildan menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2022, pembayaran restitusi paling lambat 30 hari terhitung sejak berita acara putusan diterima.

"Setelah putusan paling lama 30 hari terdakwa harus melakukan pembayaran restitusi, kalau tidak melakukan pembayaran akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x