Tak Mampu Bayar Restitusi, Hukuman Terpidana Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas Asal Pandeglang Bertambah

- 10 Januari 2024, 17:10 WIB
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit saat diwawancara terkait restitusi kasus pemerkosaan gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit saat diwawancara terkait restitusi kasus pemerkosaan gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Tak mampu bayar restitusi, hukuman terhadap M Ferdinan (24) terpidana kasus pemerkosaan gadis disabilitas asal Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, bertambah menjadi 14 tahun 3 bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit membenarkan bahwa terpidana M Ferdinan hingga saat ini tidak mampu membayar restitusi, sehingga masa hukuman penjara terhadap M Ferdinan ditambah 3 bulan.

"Karena tidak membayar, maka ditambahkan sebagai amar putusan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan," kata Wildan kepada Kabar Banten, Rabu 10 Januari 2024.

Wildan mengatakan, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap M Ferdinan (24) terdakwa pemerkosa gadis disabilitas asal Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kabupaten Pandeglang Divonis 14 Tahun Penjara

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyampaikan bahwa terdakwa M Ferdinan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dan organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, diluar perkawinan dilakukan terhadap penyandang disabilitas, sebagai mana dalam dakwaan alternatif ketiga," jelasnya.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang juga telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Ferdinan dengan pidana penjara selama 14 tahun," sambungnya.

Dikatakan Wildan, M Ferdinan juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Selain itu, terpidana harus membayar restitusi sejumlah Rp26.117.500 dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar restitusi maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terpidana. Namun, apabila harta terpidana kurang dari nilai restitusi atau terpidana tidak mampuh membayar restitusi, maka dikenai pidana kurungan pengganti atau subsider selama 3 bulan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x