Bawaslu Kota Serang Tertibkan 5.239 APK Melanggar

- 11 Januari 2024, 12:31 WIB
Petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang saat menertibkan APK melanggar.
Petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang saat menertibkan APK melanggar. /Dok Bawaslu Kota Serang/

Sebab sebelumnya, pihaknya telah meminta para peserta untuk menertibkan alat peraga tersebut secara mandiri.

Namun sampai sekarang, belum ada yang melakukan atau mencopot alat peraga tersebut.

"Makanya kami yang melakukan. Kami juga sudah kami surati semua peserta pemilu. Artinya, kegiatan ini sudah diketahui oleh partai politik, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian. Karena sebelumnya, kami meminta untuk menurunkan APK yang mereka pasang karena melanggar aturan KPU," tuturnya.

Dia menegaskan, Bawaslu Kota Serang melakukan penertiban sesuai dengan aturan tanpa adanya intervensi apa pun terhadap partai politik mau pun peserta pemilu lainnya.

"Tidak ada pretensi kepada salah satu parpol, jadi kalau mereka mau pasang alat peraga dan sebagainya itu dipersilahkan," ucapnya.

Baca Juga: Langgar Aturan Sendiri, Bawaslu Surati KPU Kota Serang

Namun, hingga berita ini diturunkan Bawaslu Kota Serang belum menyebutkan hasil penertiban pada 10 Januari 2024, yang dilakukan di 13 titik di wilayah Kota Serang.

Di antaranya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, dan Jalan S.A Tirtayasa.

"Belum (Direkapilutasi), nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Tapi, memang masih belum maksimal, dan menurunkan sebanyak 120 personel untuk penertiban hari ini (Kemarin)," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah