Identitas Kependudukan ODGJ Sudah Direkam di Kabupaten Serang, Bawaslu: Rentan Dimobilisasi Untuk Memilih

- 12 Januari 2024, 10:00 WIB
Proses perekaman KTPel ODGJ di Yayasan Jiwa Berseri Kampung Umbul Sepur Desa Cikoneng Kecamatan Anyer Kabupaten Serang oleh Disdukcapil Kabupaten Serang, Rabu 10 Januari 2024.
Proses perekaman KTPel ODGJ di Yayasan Jiwa Berseri Kampung Umbul Sepur Desa Cikoneng Kecamatan Anyer Kabupaten Serang oleh Disdukcapil Kabupaten Serang, Rabu 10 Januari 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menilai orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ yang telah direkam KTP-el rentan untuk dimobilisasi capres atau caleg saat Pemilu 2024.

Hal itu menyusul telah dilakukannya perekaman KTPel ODGJ di Yayasan Jiwa Berseri Kampung Umbul Sepur Desa Cikoneng Kecamatan Anyer Kabupaten Serang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Serang.

Untuk itu Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan koordinasi dengan KPU dan bersurat pada Disdukcapil terkait jumlah ODGJ yang telah direkam tersebut untuk melakukan pengawasan.

Baca Juga: Warga Filipina Unjuk Rasa, Desak Jokowi Bebaskan Terpidana Mati Mary Jane

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan KPU terkait masalah ODGJ yang sudah perekaman KTP-el.

Selain itu pihaknya juga akan meminta data ke KPU mana ODGJ yang sudah perekaman.

"Karena perlu pengawasan takutnya nanti kalau tidak diawasi ada yang memanfaatkan oleh salah satu capres atau caleg," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 11 Januari 2024.

Furqon mengatakan, selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Panwascam Anyer untuk pengawasannya.

Untuk memastikan penggunaan hak pilih tidak ada paksaan dan arahan dari siapapun.

Menurut dia bicara memilih, adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x