ODGJ di Kabupaten Serang Direkam KTPel, KPU Berikan Penjelasan Bisa Memilih atau Tidak di Pemilu 2024

- 13 Januari 2024, 10:51 WIB
Proses perekaman dan penelusuran identitas kependudukan ODGJ di Kabupaten Serang, Rabu 10 Januari 2024
Proses perekaman dan penelusuran identitas kependudukan ODGJ di Kabupaten Serang, Rabu 10 Januari 2024 /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Sebab kata dia yang bisa mengatakan seseorang gila atau bukan, bukan KPU melainkan RS atau orang yang punya kompetensi menyampaikan hal tersebut.

Sedangkan untuk pengawasan saat pemilihan, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga PDGJ tersebut.

Sebab biasanya ada pengantar atau tim pendamping ketika akan menggunakan hak pilih.

"Kalau ODGJ kan macam macam kategorinya, sadar enggak ? bisa memilih enggak? kan gak tahu.  Itu yang tahu keluarganya biasanya. Jadi ada pendamping," katanya.

Menurut dia perekaman yang Disdukcapil secara administratif mungkin sebagai warga negara.

Sementara urusan memilih atau tidak dikembalikan ke ODGJ bersangkutan atau keluarganya yang akan ditanya, apakah bisa memilih atau tidak.

Dalam pelaksanaan juga, pihaknya masih akan berkoordinasi apakah kotak suara yang akan datang ke tempat ODGJ atau seperti apa.

Pihaknya perlu memastikan lebih dulu, dan yang terpenting perlu dicek dulu apakah mereka masuk DPT atau DPK karena sudah punya KTPel.

"Atau nanti kaitan dengan teknis kita akan cari solusi apakah bisa datang ke TPS atau TPS datang kesana, yang jelas ketika punya hak pilih bagaimana hak pilihnya tidak terhambat oleh hal teknis," ucapnya.

Disinggung berapa jumlah ODGJ yang masuk ke DPT hingga saat ini, Nasehudin mengatakan hari ini pihaknya baru akan melakukan rapat koordinasi.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah