KABAR BANTEN- Sejumlah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Kabupaten Serang telah dilakukan perekaman dan penelusuran identitas kependudukan oleh Disdukcapil bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Serang.
Dimana perekaman dan penelusuran identitas kependudukan ODGJ tersebut dinilai rawan untuk dimobilisasi saat pemilu 2024.
Lalu bagaimana aturan terkait ODGJ apakah boleh memberikan hak suaranya saat hari pencoblosan di Kabupaten Serang? KPU Kabupaten Serang memberikan penjelasan.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan syarat pemilih sesuai PKPU 7 dan undang undang adalah minimal berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
"Itu syaratnya," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 11 Januari 2024.
Terkait adanya kegiatan ODGJ yang direkam identitas kependudukannya oleh dukcapil, pihaknya akan akan melihat lebih dulu apakah ODGJ tersebut sudah masuk DPT atau belum.
"Nanti dicek ODGJ yang direkam dukcapil ini masuk DPT atau belum. Kalau masuk DPT berarti otomatis dia bisa gunakan hak pilih sebagaimana nanti di TPS nya," ucapnya.
Akan tetapi apabila belum masuk DPT maka ODGJ tersebut masuk daftar pemilih khusus (DPK). Dimana DPK adalah daftar pemilih khusus bagi yang tidak masuk DPT tapi sudah punya KTPel.
"Tapi menggunakannya di domisili makanya kita akan koordinasi dengan Disdukcapil namanya ODGJ siapa saja, masuk DPT atau enggak akan dicek. Kemudian terdiri dari berapa kecamatan, desa, TPS. Makanya dicek dulu, yang jelas kitamah orang yang punya KTP, atau tidak masuk DPT punya KTP dia bisa gunakan hak pilih nya," tuturnya.