Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Perekaman Data KTP-el di Rutan Kelas II B Serang Hingga 14 Februari

- 16 Januari 2024, 10:00 WIB
Salah seorang warga binaan di rutan kelas II B Serang saat mengikuti proses perekaman KTPel disaksikan oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Tb Maftuhi, Senin 15 Januari 2024.
Salah seorang warga binaan di rutan kelas II B Serang saat mengikuti proses perekaman KTPel disaksikan oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Tb Maftuhi, Senin 15 Januari 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang melakukan perekaman data untuk KTP-el warga binaan Rutan Kelas II B Serang, Senin 15 Januari 2024.

Perekaman tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan hak masyarakat untuk mendapat pelayanan kependudukan, juga persiapan menghadapi Pemilu 2024.

Untuk mengantisipasi adanya penambahan warga binaan yang masuk ke Rutan Kelas II B Serang, perekaman KTP-el pun akan dibuka hingga 14 Februari oleh Disdukcapil Kabupaten Serang.

Baca Juga: Bagikan DPA SKPD, Bupati Serang Soroti Anggaran Pendapatan 2023

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang TB Maftuhi mengatakan kegiatan perekaman tersebut merupakan hasil kerjasama dengan rutan kelas II B serang.

Tujuannya untuk mencari dan menyisir terkait warga binaan.

"Kami melakukan langkah ini sudah empat kali, untuk saat ini kita sudah menyisir 21 warga binaan terdiri dari 18 sudah miliki Adminduk KTP dan dua dalam proses sudah input, satu sudah input tapi belum rekam," ujarnya kepada Kabar Banten.

Ia mengatakan untuk warga Kabupaten Serang di rutan lainnya dipastikan telah terekam dan memiliki KTP-el.

Kedepan kerja sama dengan rutan perlu terus dibangun.

Karena kerja sama dengan Rutan Kelas II B Serang sangat penting bagi warga binaan asal Kabupaten Serang khususnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x