Bagikan DPA SKPD, Bupati Serang Soroti Anggaran Pendapatan 2023

- 16 Januari 2024, 09:42 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberikan DPA SKPD kepada Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf di Aula Tubagus Suwandi, Senin 15 Januari 2024.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberikan DPA SKPD kepada Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf di Aula Tubagus Suwandi, Senin 15 Januari 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara resmi menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA-SKPD Tahun Anggaran 2024 di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang, Senin 15 Januari 2024.

Selain itu, Bupati juga meminta para kepala SKPD hingga camat menandatangani Fakta Integritas dan Perjanjian Kinerja untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.

Pada kesempatan itu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengingatkan terkait pendapatan tahun 2023 yang tidak mencapai target.

Baca Juga: Jabatan Komisoner KI Provinsi Banten Kosong, Akademisi: Sengketa Informasi Publik Tak Dapat Diproses

Ratu Tatu Chasanah mengatakan, evaluasi pertama harus dilakukan pada sisi pendapatan.

Sebab menurutnya, tahun lalu terdapat dana bagi hasil pemerintah provinsi dan pusat, tidak sesuai target yang harus diterima.

Hal ini berdampak pada banyak perubahan belanja SKPD.

Tatu mengungkapkan, pada akhir Desember 2023, ada sejumlah pendapatan yang tidak bisa diterima, yang berdampak pada keterlambatan sejumlah pembayaran.

Termasuk harus dilakukan pemotongan tunjangan pegawai.

“Semoga tidak terjadi lagi di tahun 2024,” ujarnya kepada Kabar Banten.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x