KPU Kabupaten Serang PAW 6 Anggota Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, Salah Satunya Karena Ikatan Perkawinan

- 16 Januari 2024, 10:25 WIB
Keenam adhoc tingkat kecamatan dan desa di Kabupaten Serang yang diambil sumpahnya usai dilantik melalui proses PAW di aula KPU Kabupaten Serang, Senin 15 Februari 2024.
Keenam adhoc tingkat kecamatan dan desa di Kabupaten Serang yang diambil sumpahnya usai dilantik melalui proses PAW di aula KPU Kabupaten Serang, Senin 15 Februari 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

"Jadi harus lari cepat kemudian baca regulasi dan bantu yang lain untuk menyukseskan pemilu," ucapnya.

Baca Juga: Jabatan Komisoner KI Provinsi Banten Kosong, Akademisi: Sengketa Informasi Publik Tak Dapat Diproses

Ia mengatakan ada fungsi pembinaan yang akan dilakukan dari mulai PPK akan membina PPS yang baru dilantik, dan PPK baru akan dibina oleh KPU Kabupaten Serang.

"Artinya ada fungsi itu bagaimana pada hari H mereka pada posisi pengetahuan, persepsi, pemahaman yang sama terkait pemilu," katanya.

Untuk saat ini tahapan yang dilakukan di KPU Kabupaten Serang adalah rakor DPTB.

Apabila ada masyarakat yang masuk DPT namun tidak bisa menyalurkan hak pilih di TPS asal bisa ajukan pindah memilih.

"Kita lakukan pelayanan di TPS, KPU membuka pelayanan sampai nanti DPTB itu di deadline H-7. Makanya dari sekarang jajaran PPS PPK, sampaikan untuk sosialisasi agar masyarakat yang tidak bisa menyampaikan hak pilih mengajukan pindah memilih," ucapnya.

Nasehudin mengatakan ada sembilan jenis yang dapat mentolerir penggunaan pindah memilih dan masuk jadi DPTB.

Diantaranya alasan sedang tugas, sedang perawatan dan lainnya.

Untuk surat suara saat ini tinggal surat suara DPR RI. Dimana dijadwalkan akan datang pada Senin 15 Januari.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah