Jabatan Komisoner KI Provinsi Banten Kosong, Akademisi: Sengketa Informasi Publik Tak Dapat Diproses

- 16 Januari 2024, 09:29 WIB
Akademisi Untirta yang menilai sengketa informasi publik tidak bisa diproses jika jabatan Komisioner KI Provinsi Banten kosong.
Akademisi Untirta yang menilai sengketa informasi publik tidak bisa diproses jika jabatan Komisioner KI Provinsi Banten kosong. /Dok. Pribadi/

KABAR BANTEN – Belasan usulan sengketa informasi yang sudah teregistrasi di Komisi Informasi atau KI Provinsi Banten terbengkalai. Sebab jabatan Komisioner KI Provinsi Banten masih kosong.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Afriman Oktavianus mengatakan, sengketa informasi publik tidak bisa ditindaklanjuti jika jabatan Komisioner KI Provinsi Banten masih kosong.

“Tidak bisa,” kata Afriman, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Calon Anggota KI Provinsi Banten Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan, DPRD Ogah Buru-buru Tentukan 10 Besar

Ahli Hukum Tata Negara itu menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik merupakan kewenangan Komisioner KI Provinsi Banten.

“Itu tugas dan kewenangan Komisioner/anggota KI,” katanya.

Ia menjelaskan, hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 208 tentang keterbukaan informasi publik.

"Ini sesuai dengan Pasal 26 dan Pasal 27 UU Nomor 14 tahun 2008,” jelasnya.

Panitera Pengganti KI Provinsi Banten Rudianto mengatakan, pada tahun 2024 kurang lebih ada 3 usulan sengketa informasi publik yang teregistrasi ke KI Provinsi Banten.

Namun, total keseluruhan ada kurang lebih 19 usulan sengketa infromasi yang belum ditindaklanjuti. Jumlah itu warisan usulan sengketa pada tahun 2023.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x