KPU Kabupaten Serang PAW 6 Anggota Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, Salah Satunya Karena Ikatan Perkawinan

- 16 Januari 2024, 10:25 WIB
Keenam adhoc tingkat kecamatan dan desa di Kabupaten Serang yang diambil sumpahnya usai dilantik melalui proses PAW di aula KPU Kabupaten Serang, Senin 15 Februari 2024.
Keenam adhoc tingkat kecamatan dan desa di Kabupaten Serang yang diambil sumpahnya usai dilantik melalui proses PAW di aula KPU Kabupaten Serang, Senin 15 Februari 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang melakukan proses pergantian antar waktu atau PAW terhadap enam anggota adhoc penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat desa dan kecamatan, Senin 15 Januari 2024.

PAW terhadap adhoc di Kabupaten Serang dilakukan karena keenam orang itu sudah tidak bisa lagi bekerja sebagai PPK dan PPS.

Keenam anggota adhoc yang di PAW tersebut yakni PPK Kecamatan Pamarayan, Anggota PPS Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan, Anggota PPS Desa Sukamanah Kecamatan Baros, Anggota PPS Desa Parigi Kecamatan Cikande, Anggota PPS Desa Nanggung Kecamatan Kopo dan Anggota PPS Desa Cisaat Kecamatan Padarincang.

Baca Juga: Bagikan DPA SKPD, Bupati Serang Soroti Anggaran Pendapatan 2023

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan PAW dilakukan karena pertama ada anggota PPS Desa Sukamanah Kecamatan Baros Ichsan Mahfudz yang dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten Serang. Kemudian dirinya mengundurkan diri sebagai PPS.

Kemudian ada juga anggota PPK Kecamatan Pamarayan yang diganti karena suaminya menjadi Komisioner KPU Kabupaten Serang Dede Abdurrosyid. Dimana tidak bilang ada ikatan perkawinan sesama komisioner.

Totalnya ada lima PPS dan satu PPK yang di PAW hari ini. Pada intinya PPS yang mundur tersebut karena ada kesibukan waktu.

"Artinya tidak bisa (lagi jadi adhoc) sehingga waktu tidak cukup. Gak ada keluhan honor mah, jadi mau gak mau di PAW," ujarnya kepada Kabar Banten usai melantik adhoc hasil PAW di kantor KPU Kabupaten Serang.

Nasehudin berharap PPK dan PPS yang dilantik ditengah tahapan sedang berjalan tersebut dapat langsung menyesuaikan, beradaptasi, berakselerasi.

Sebab pemilu tinggal 29 hari lagi.

"Jadi harus lari cepat kemudian baca regulasi dan bantu yang lain untuk menyukseskan pemilu," ucapnya.

Baca Juga: Jabatan Komisoner KI Provinsi Banten Kosong, Akademisi: Sengketa Informasi Publik Tak Dapat Diproses

Ia mengatakan ada fungsi pembinaan yang akan dilakukan dari mulai PPK akan membina PPS yang baru dilantik, dan PPK baru akan dibina oleh KPU Kabupaten Serang.

"Artinya ada fungsi itu bagaimana pada hari H mereka pada posisi pengetahuan, persepsi, pemahaman yang sama terkait pemilu," katanya.

Untuk saat ini tahapan yang dilakukan di KPU Kabupaten Serang adalah rakor DPTB.

Apabila ada masyarakat yang masuk DPT namun tidak bisa menyalurkan hak pilih di TPS asal bisa ajukan pindah memilih.

"Kita lakukan pelayanan di TPS, KPU membuka pelayanan sampai nanti DPTB itu di deadline H-7. Makanya dari sekarang jajaran PPS PPK, sampaikan untuk sosialisasi agar masyarakat yang tidak bisa menyampaikan hak pilih mengajukan pindah memilih," ucapnya.

Nasehudin mengatakan ada sembilan jenis yang dapat mentolerir penggunaan pindah memilih dan masuk jadi DPTB.

Diantaranya alasan sedang tugas, sedang perawatan dan lainnya.

Untuk surat suara saat ini tinggal surat suara DPR RI. Dimana dijadwalkan akan datang pada Senin 15 Januari.

"Komisioner akan kawal ke Jakarta dan dipastikan 15 Januari sudat suara DPR RI datang semua dan dilipat, sortir kemudian packing set bersama jajaran sekretariat di KPU Kabupaten Serang," ucapnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah