Puluhan TPS Pemilu 2024 di Provinsi Banten Sulit Dijangkau Kendaraan, Pengiriman Logistik Dipikul

- 17 Januari 2024, 12:45 WIB
Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan saat mengikuti rapat koordinasi soal Pemilukada. Ia yang menyampaikan terkait pengiriman logistik ke TPS pada Pemilu 2024
Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan saat mengikuti rapat koordinasi soal Pemilukada. Ia yang menyampaikan terkait pengiriman logistik ke TPS pada Pemilu 2024 /Kabar Banten/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - 65 tempat pemungutan suara atau TPS Pemilu 2024 di Provinsi Banten sulit dilalui kendaraan. Sehingga saat pengiriman logistik nanti harus ada yang dilakukan dengan cara dipikul.

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, 65 TPS tersebut tersebar di kabupaten dan kota.

"Enam puluh lima TPS yang tersebar di tiga kabupaten yaitu kabupaten Lebak, kabupaten Pandeglang dan kabupaten Serang," ujar Ihsan, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ia menjelaskan, di kabupaten Serang terdapat dua puluh TPS yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan roda dua.

"TPS 006 Tegal Jetak, TPS 011 Tegal Jetak TPS 013 Kampung Ciruas Pasar dan TPS 014 Kampung Citerep yang terdapat di Keluran Citerep, Kecamatan Ciruas," katanya.

Ke TPS tersebut, logistik harus dikirim dengan cara dipikul."yang harus dilalui dengan menggunakan truk, dan dilanjutkan dengan dipikul," jelasnya.

Adapun di kelurahan Pulo lanjut Ihsan, terdapat satu TPS yaitu TPS 017 Kolelet, sedangkan di kelurahan Kadikaran terdapat dua TPS yaitu TPS 005 Kampung Majasem dan 006 Kampung Majasem yang harus menggunakan truk dan dipikul.

'KPU Kabupaten Serang juga mencatat di kelurahan Kepandean, Kecamatan Ciruas pada TPS 012 Kampung Periman juga harus dilakukan pendistribusian logistik dengan cara di pikul dan berjalan kaki setelah sebelumnya dibawa melalui truk," katanya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x