Baca Juga: Satlantas Polda Banten Lakukan Giat Operasi Tekan Kecelakaan Lalu-lintas dan Kamtibmas selama 2023
"Mari kita jaga tahapan demokrasi yaitu kampanye akbar Pemilu 2024 yang akan dimulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 berjalan dengan tertib aman dan nyaman bagi semua masyarakat, dan pesta demokrasi tidak tercoreng oleh perilaku masyarakat yang abai dengan kesopanan di jalan dan Kamtibmas," lanjutnya.
Ia menambahkan, larangan menggunakan motor knalpot brong dan mobil bak terbuka untuk kampanye akan menekan pelanggaran lalu lintas dan kerugian materil saat kampanye, dan menekan terjadinya kecelakaan saat arak-arakan kampanye akbar Pemilu 2024.***