Langgar Protokol Kesehatan, Ojol Terancam Denda Rp100 Ribu

- 21 September 2020, 15:29 WIB
Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol /

Dalam Perwal No 70 tahun 2020 tersebut tertulis besaran denda Rp 5 juta juga dikenakan untuk pengelola penginapan, hotel, konstruksi, dan penyelenggara acara yang bersifat kerumunan. Sedangkan untuk penyelenggara tempat makan, tempat fasilitas umum dikenakan denda Rp 300.000 apabila tidak menjalankan protokol kesehatan.

Sementara untuk mekanisme pembayaran sanksi tertuang dalam Perwal No 78 Pasal 16 ayat 1 yakni pembayaran sanksi wajib disetorkan ke kas daerah oleh pelanggar protokol kesehatan dengan menggunakan bukti setor yang disiapkan.
"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," singkat Walikota Tangerang Arief R Wismanyah, Senin, 21 September 2020.

Seperti diketahui kasus Covid-19 di Kota Tangerang terus mengalami peningkatan. Data teranyar dari situs resmi pemerintahan Kota Tangerang terdapat 1.189 kasus positif terkonfirmasi di wilayah tersebut. Dari 1.189 kasus, terdapat 875 pasien dinyatakan sembuh, 56 pasien meninggal dunia dan 258 pasien dinyatakan masih dalam perawatan.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x