Modal Inti Bank Banten Masih Kurang Rp1,8 Triliun, Nasibnya Bisa Seperti Ini Jika Tidak Terpenuhi

- 19 Januari 2024, 08:00 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small /

KABAR BANTEN – Bank Banten hanya punya waktu kurang lebih satu tahun ini yakni ditahun 2024 untuk bisa memenuhi aturan modal minimum senilai Rp3 Triliun.

Diketahui saat ini Bank Banten baru memiliki modal inti kurang lebih Rp1,2 Triliun.

Dengan demikian, Bank Banten masih butuh Rp1,8 triliun untuk memenuhi modal inti.

Baca Juga: Ditawari Saham Bank Banten, Walikota Dan Ketua DPRD Cilegon Kompak Jawab Begini

Jika tidak terpenuhi, maka posisi bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tersebut terancam turun level menjadi bank perkreditan rakyat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Sekitar 1,2 Triluun. Butuh 1,8 Triliun untuk minimal nangkap 3 Triliun modal inti kita,” ujar narasumber kepada Kabar Banten saat berbincang seputar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dan kondisi terkini Bank Banten, Kamis 18 Januari 2024.

Persoalan itupun mendapat sorotan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Muhammad Faizal.

Menurutnya, jalan terbaik untuk bisa mempertahankan Bank Banten yaitu dengan masuk atau bergabung dengan Kelompok Usaha Bank (KUB).

“Kita mendorong Bank Banten ini membentuk Kelompok Usaha Bank, sehingga bisa memenuhi modal inti bersama bank lain dalam kelompok usaha bank itu. Kita kan diberikan batas waktu tahun 2024 ini kan,” ujar Faizal kepada Kabar Banten.

Selain itu, ia menyarankan agar Pemrintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten menyimpan kas-nya di Bank Banten. Hal itu menurutnya akan mendukung terhadap status Bank Banten itu sendiri.

"Bank Banten itu kita provinsi lagi berharap kabupaten dan kota. Mudah mudahan kas daerahnya disimpan di Bank Banten,” katanya.

Iapun meminta, Pemprov Banten tidak tinggal diam mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menyimpan kas daeranya di Bank Banten.

"Iya dong, itukan di bawah Provinsi, kita berharap menaru kasnya di Bank Banten,” katanya berharap kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan agar pimpinan Bank Banten bekerja maksimal untuk bisa tetap mempertahankan status level Bank Banten. Iapun menilai sejauh ini ada progres perkembangan Bank Banten.

“Kemarin sudah mulai menghasilkan laba deposit,” tuturnya.

Disisis lain, Bank Banten kini sedang ditergetkan mempunyai kantor pusat di Kota Serang.

Bahkan lokasi dan tempat sudah ditentukan, yaitu bekas gedung Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Serang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.

Untuk diketahui, kedua gedung dan tanah tersebut merupakan aset Pemprov Banten yang digunakan MUI Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang.

Pemprov Banten sudah meminta kedua institusi itu untuk mengosongkan gedung tersebut lantaran bakal digunakan untuk Pusat Kantor Bank Banten.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya saat ini sedang menata aset milik Pemprov Banten.

Di antaranya aset gedung milik Pemprov Banten yang berada di Kelurahan Cipare, Kota Serang.

Baca Juga: 452 TPS di Banten Blank Spot, Penghitungan Surat Suara Manual?

“Tanah dan gedung dilokasi tersebut akan didaya gunakan pemanfaatannya, salah satunya adalah untuk mendukung operasional PT. Bank Banten yang harus segera memiliki kantor pusat di ibu kota Provinsi,” jelasnya.

“Merehab bagunan yang sudah ada dan juga membangun bangunan baru,” katanya menjelaskan bahwa aset Pemprov Banten yang awal digunakan sebagai Kantor MUI Kota Serang dan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Serang akan direhab dan dibangun gedung baru untuk Pusat Kantor Bank Banten.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah