1549852

Ini Lima Calon Anggota DPD Dapil Banten yang Dana Kampanyenya Paling Besar, KPU Ingatkan Hal Ini

- 19 Januari 2024, 09:00 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 Akhmad Subagja yang menyampaikan soal dana kampanye Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 Akhmad Subagja yang menyampaikan soal dana kampanye Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024. /Irfan Muntaha/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Sebanyak 24 Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah melaporkan dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dari puluhan itu, lima Calon Anggota DPD RI yang paling besar anggaran kampanyenya. Kelimanya yakni, Ananta Wahana Rp2,3 miliar, Andiara Aprilia Hikmat Rp1,6 miliar, Pujiyanto Rp1,4 miliar, Ichsan Rp419 juta, Ade Yuliasih Rp290 juta.

Dari data yang diperoleh Kabar Banten, masing-masing Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Banten sudah menggunakan nilai anggaran dana kampanye.

 

Baca Juga: Polda Banten Belum Ketahui Titik Lokasi Kampanye Pilpres dan Pileg 2024, Ini Penyebabnya

Ananta Wahana sudah menggunakan sebesar Rp916 juta lebih dengan sisa saldo Rp1,3 miliar. Kemudian Andiara Aprilia Hikmat sudah menghabiskan Rp1 miliar lebih dengan sisa dana kampanye Rp642 juta lebih.

Sementara itu, Pujiyanto sudah menghabiskan Rp1,4 miliar dengan sisa saldo dana kampanye Rp2 juta.

Ichsan menghabiskan Rp280 juta lebih dengan sisa saldo dana kampanye Rp138 juta lebih. Ade Yuliasih sudah menghabiskan Rp 237 juta lebih dengan sisa penggunaan dana kampanye Rp52 juta lebih.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, laporan dana kampanye menjadi wajib disampaikan peserta Pemilu 2024 termasik Calon Anggota DPD RI kepada penyelenggara dalam hal ini KPU Provinsi Banten.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye.

“Pertama tentu didalam PKPU 18 bahwa peserta pemilu harus menyampaikan laporan dana kampanye harus disampaikan,” katanya.

Selain itu katanya, laporan dana kampanye bagian dari pelajaran bagi peserta Pemilu 2024 tentang akuntabilitas dan transparansi. Termasuk memastikan bahwa asal dana kampanye bukan berasal dari lembaga yang dilarang.

“Bagian dari memberikan pembelajaran terhadap peserta pemilu akuntabilitas, transparansi, bahwa dana dana bukan dari yang dilarang,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa aliran atau sumbangan dana kampanye dibatasi, jika yang menyumbangkan berasal dari luar negeri, maka hal itu dilarang.

"Karena ada batasan sumbangan itu harus dipenuhi unsur-unsurnya. Kalau misalkan lembaga asing tidak boleh diterima,” jelasnya.

Secara teknis lanjut Akhmad, bahwa Calon Anggota DPD RI menyampaikan laporan dana kampanye tersebut secara online. Namun dalam prakteknua KPU Provinsi Banten juga tetap melayani bagi calon yang melaporkan secara manual.

“Menyampaikan online. Cuma memang kita memberikan ruang, misalkan ketika belum mengetik bisa datang ke KPU, kita layani,” jelasnya.

Secara teknis, pelaporan dana kampanye disertai dengan dokumen bukti transaksi penggunaan dana kampanye Pemilu 2024.

“Yang penting dokumennya lengkap. Nota nota setiap transaksi. Jadi kalau misalnya ada tanda bukti tinggal diinput saja. Misalkan membuat baliho berapa, bener berapa,” katanya.

Baca Juga: Banyak TPS Sulit Dijangkau, KPU Provinsi Banten Pastikan Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Dipikul

Termasuk menurutnya soal biaya jasa pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Pasti mereka memasang alat peraga kampanye pasti butuh biaya, pertemuan terbatas juga membutuhkan biaya. Ada biaya yang harus dikeluarkan,” katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah