1549852

Mau Menjadi Petugas Pantarlih Pilkada 2024? Siapkan Dokumen, Begini Syaratnya

- 14 Juni 2024, 20:25 WIB
ilustrasi terkait syarat menjadi petugas pantarlih Pilkada 2024.
ilustrasi terkait syarat menjadi petugas pantarlih Pilkada 2024. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pilkada serentak 2024 sudah didepan mata. Bagi kamu yang ingin menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada bisa ikut dengan menjadi Petugas Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih yang disebut juga PPDP.

Mumpung baru dimulai tahapan pendaftaran Pantarlih atau PPDP, kamu bisa menyiapkan data dan kelengkapannya tentunya kesiapan fisik dalam keadaan sehat dan tidak memiliki penyakit serta tidak menjadi anggota Partai Politik serta berusia paling rendah 17 tahun.

Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang, Abdul Rohman mengatakan, untuk Pilkada 2024, KPU Kota Serang merekrut petugas pemutakhiran data atau pantaralih yang akan disesuaikan dengan jumlah pemilih dan jumlah TPS.

"Untuk jumlah Pantarlih akan berbeda setiap wilayah nantinya akan disesuaikan dengan jumlah pemilih dan setiap TPS paling banyak 600 pemilih," tutur Abdul Rohman disela-sela Rakor PPK dan PPS, Rabu 12 Juni 2024.

Dia melanjutkan jika satu TPS tidak mencapai 600 kemungkinan satu wilayah TPS bisa saja 1 Pantarlih,, tetapi jika mencapai 600 bahkan lebih dimungkinkan satu TPS dua Pantarlih.

Nah apa saja syarat yang harus dilengkapi jika ingin menjadi petugas Pantarlih pada Pilkada 2024.

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Pendidikan paling rendah SMA/ sederajat

6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Dokumen yang harus disiapkan:

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah