"Kami bertindak cepat untuk melakukan penangkapan setelah melakukan penyelidikan dan analisa. Dan kami mengamankan salah satu terduga tersangka yakni ADP di Labuhan Kabupaten Pandeglang," ucapnya.
Pihaknya, ujar dia, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam celurit juga golok di tempat persembunyian terduga tersangka.
"Untuk pasal yang kami sangkakan yakni 170 dan atau 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat Cilegon apabila menemukan atau orang dengan mencurigakan yang menjurus ke perbuatan tindak pidana agar segera lapor," ungkapnya.***