Kompensasi Penambangan Pasir Laut Dipotong, Warga Pulo Tunda Kabupaten Serang Protes

- 26 Januari 2024, 13:30 WIB
Warga Pulo Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang saat melakukan diskusi menyampaikan keberatan pemotongan 20 persen kompensasi penambangan pasir laut di wilayahnya, Rabu 24 Januari 2024.
Warga Pulo Tunda Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang saat melakukan diskusi menyampaikan keberatan pemotongan 20 persen kompensasi penambangan pasir laut di wilayahnya, Rabu 24 Januari 2024. /Dok. warga Pulo Tunda

Masyarakat di Pulo Tunda tersebut diberikan kompensasi oleh perusahaan Rp1.000 per kubikasi.

Baca Juga: Hati-hati TBC Menular, Yuk Kenali Gejalanya

Namun kemudian tim penambang pasir tidak melakukan transparansi terhadap masyarakat dan juga melakukan pemotongan 20 persen dari hasil pendapatan Rp1.000 per kubikasi tersebut.

Dalam hal ini, masyarakat tidak sepakat dengan adanya pemotongan 20 persen.

Berkali-kali musyawarah namun tetap tidak selesai, pihak tim penambahan pasir tetap melakukan pemotongan 20 persen.

"Katanya ini pun diinstruksi oleh pihak perusahaan," ucapnya

Oleh karena itu masyarakat tetap menginginkan hak kompensasi diberikan secara utuh kepada seluruh masyarakat tanpa ada potongan 20 persen.

Ia berharap pihak perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut agar bisa turun langsung ke Pulo Tunda.

Agar perusahaan bisa berbicara langsung soal kompensasi yang dipotong 20 persen oleh tim penambangan pasir laut.

"Untuk kedepannya kami masyarakat juga berharap ada perwakilan dari perusahaan untuk hadir di Pulo Tunda bertemu langsung dengan masyarakat banyak, berbicara soal transparansi dan hak-hak masyarakat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah