Karena Bank Banten sudah dibawah Pemprov Banten, maka menurutnya kedepan akan lebih banyak melakukan koordinasi dengan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Banten.
“Kalau mitra ada itukah di komisi 3 karena itu BUMD. Kalau urusan koordinasi bisa dengan Ekbang karena inikan terkait dengan permodalan. Kan masalah itunya butuh dengan Ekbang,” katanya.
Sementara itu, Bank Banten hanya punya waktu kurang lebih satu tahun ini yakni ditahun 2024 untuk bisa memenuhi aturan modal minimum senilai Rp3 triliun.
Jika tidak terpenuhi, maka posisi bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tersebut terancam turun level menjadi bank perkreditan rakyat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Baca Juga: Ditawari Saham Bank Banten, Walikota Dan Ketua DPRD Cilegon Kompak Jawab Begini
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Banten, saat ini Bank Banten baru memiliki modal inti kurang lebih Rp 1,2 Triliun.
“Sekitar Rp1,2 triluun. Butuh Rp1,8 triliun untuk minimal nangkap Rp3 triliun modal inti kita,” ujar narasumber kepada Kabar Banten.***