Ada Perda Baru, Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Serang Naik, Diskoumperindag Berikan Penjelasan

- 30 Januari 2024, 11:40 WIB
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat saat melakukan kunjungan ke Pasar Kendayakan di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, belum lama ini.
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat saat melakukan kunjungan ke Pasar Kendayakan di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, belum lama ini. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Serang atau salar pasar naik pada tahun 2024.

Kenaikan retribusi pelayanan pasar tersebut didasarkan perda 7 tahun 2023. 

Dengan perda baru tersebut otomatis target retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Serang pun mengalami kenaikan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Cegah Aksi Tawuran Pelajar, BEM Institut Teknologi dan Bisnis Banten Gelar Ajang Kreativitas

Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat membenarkan adanya kenaikan retribusi pelayanan pasar tahun 2024.

Hal itu didasarkan perda nomor 7 tahun 2023 bahwa retribusi ada kenaikan.

Berdasarkan perda tersebut untuk kios per hari Rp4.000, los Rp3.000 dan kaki lima Rp3.000, atau sebulan kios Rp120.000, los Rp90.000 dan kaki lima Rp90.000.

Sementara sebelumnya dalam perda nomor 1 tahun 2016 kios per hari Rp2.500, los Rp2.000 dan kaki lima 2.000, atau per bulan kios Rp75.000, los Rp60.000 dan kaki lima Rp60.000.

Ia mengatakan, alasan dilakukan kenaikan semangatnya karena sudah beberapa tahun belum pernah naik dan sudah kadaluarsa.

"Orang-orang (kabupaten kota lain) sudah pada naik dengan kenaikan itu mudah mudahan bisa meningkatkan retribusi di pasar," ujarnya saat dikonfirmasi.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x