Ada Perda Baru, Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Serang Naik, Diskoumperindag Berikan Penjelasan

- 30 Januari 2024, 11:40 WIB
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat saat melakukan kunjungan ke Pasar Kendayakan di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, belum lama ini.
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat saat melakukan kunjungan ke Pasar Kendayakan di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, belum lama ini. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Adang mengatakan, kenaikan retribusi tersebut berlaku di semua pasar.

Untuk tahun ini target retribusi pasar ada kenaikan dari sebelumnya Rp1,5 miliar menjadi Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Pemungutan Suara Semakin Dekat, Cek Platform Ini Biar Gak Bingung Soal Pemilu 2024

"Tahun lalu tercapai 90 persen, karena tahun kemarin pedagang kalau ada hujan yang belinya sepi alasannya seperti itu," ucapnya.

Meski demikian untuk tahun ini ia optimistis dapat mencapai target.

Menurut dia tidak ada keberatan dari pedagang dengan kenaikan tersebut.

"Gak ada kita kan sosialisasi dulu, pedagang juga sudah nerima, kalau dilihat dengan tetangga sudah naik besar. Di kita saja masih kecil. Walau naik masih dibawah," katanya.

Ia mengatakan, kenaikan tersebut seharusnya berlaku sejak Januari 2024.

Namun karena masih terus dilakukan sosialisasi kemungkinan pada Februari baru berlaku.

"Karena perda baru akhir Desember turunnya jadi kita harus sosialisasi dulu minimal 2-3 bulan baru bisa berjalan," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah