Basuki juga menjelaskan, ada beberapa syarat untuk pengajuan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diantaranya memiliki KTP, KK, surat penguasaan fisik.
"Kemudian SPPT tahun terakhir, mungkin kalau kenakan pajak, Ya BPHTB mungkin seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: DPRD Banten Minta BPN Serius Bantu Proses Pembebasan Lahan Jalan Pakupatan-Palima
Lebih lanjut Basuki menegaskan, bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga ada biaya yang harus ditanggung oleh pemilik bidang tanah, sesuai dengan surat keputusan bersama yang di putuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.
"Dalam putusan bersama tersebut, mengatur maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh Aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih dikenal PTSL. Jadi, masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, maka Surat Keputusan Bersama ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis," tandasnya.***