BPN Pandeglang Targetkan Penerbitan Sertifikat Tanah Sebanyak 18.910 Bidang di 2024

- 30 Januari 2024, 19:30 WIB
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Pandeglang Basuki Raharja menyampaikan pihaknya menargetkan penerbitan 18.910 sertifikat tanah di Kabupaten Pandeglang tahun 2024.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Pandeglang Basuki Raharja menyampaikan pihaknya menargetkan penerbitan 18.910 sertifikat tanah di Kabupaten Pandeglang tahun 2024. /Kabar Banten /Aldo Marantika

Basuki juga menjelaskan, ada beberapa syarat untuk pengajuan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diantaranya memiliki KTP, KK, surat penguasaan fisik.

"Kemudian SPPT tahun terakhir, mungkin kalau kenakan pajak, Ya BPHTB mungkin seperti itu," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Banten Minta BPN Serius Bantu Proses Pembebasan Lahan Jalan Pakupatan-Palima

Lebih lanjut Basuki menegaskan, bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga ada biaya yang harus ditanggung oleh pemilik bidang tanah, sesuai dengan surat keputusan bersama yang di putuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.

"Dalam putusan bersama tersebut, mengatur maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh Aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih dikenal PTSL. Jadi, masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, maka Surat Keputusan Bersama ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x