Dinkes Sesuaikan Tarif Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Serang

- 31 Januari 2024, 10:00 WIB
Kepala Dinkes Kabupaten Serang Rahmat Fitriyadi saat menjelaskan penyesuaian tarif pelayanan puskesmas.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang Rahmat Fitriyadi saat menjelaskan penyesuaian tarif pelayanan puskesmas. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Tarif pelayanan puskesmas di Kabupaten Serang dilakukan penyesuaian sejak awal tahun 2024.

Penyesuaian tarif pelayanan puskesmas di Kabupaten Serang tersebut dilakukan dengan adanya perda 7 tahun 2024.

Penyesuaian tarif pelayanan puskesmas tersebut salah satu kajiannya karena adanya inflasi.

Baca Juga: Ada Perda Baru, Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Serang Naik, Diskoumperindag Berikan Penjelasan

Kepala Dinkes Kabupaten Serang Rahmat Fitriyadi mengatakan, sesuai perda 7 tahun 2023, tarif pelayanan di puskesmas telah disesuaikan.

Meski demikian ia enggan merinci berapa persen penyesuaian tarif pelayanan di puskesmas tersebut.

"Bukan kenaikan tapi penyesuaian karena ada kajian dari teman teman sebelumnya yang melakukan pengkajian tentang tarif itu harus disesuaikan," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 30 Januari 2024.

Ia mengatakan, penyesuaian tarif pelayanan puskesmas karena hasil kajian, salah satunya karena ada inflasi.

Menyebabkan penyesuaian beberapa hal seperti harga-harga tertentu.

"Jadi amanat UU begitu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x