KABAR BANTEN - Tarif pelayanan puskesmas di Kabupaten Serang dilakukan penyesuaian sejak awal tahun 2024.
Penyesuaian tarif pelayanan puskesmas di Kabupaten Serang tersebut dilakukan dengan adanya perda 7 tahun 2024.
Penyesuaian tarif pelayanan puskesmas tersebut salah satu kajiannya karena adanya inflasi.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang Rahmat Fitriyadi mengatakan, sesuai perda 7 tahun 2023, tarif pelayanan di puskesmas telah disesuaikan.
Meski demikian ia enggan merinci berapa persen penyesuaian tarif pelayanan di puskesmas tersebut.
"Bukan kenaikan tapi penyesuaian karena ada kajian dari teman teman sebelumnya yang melakukan pengkajian tentang tarif itu harus disesuaikan," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 30 Januari 2024.
Ia mengatakan, penyesuaian tarif pelayanan puskesmas karena hasil kajian, salah satunya karena ada inflasi.
Menyebabkan penyesuaian beberapa hal seperti harga-harga tertentu.
"Jadi amanat UU begitu," ucapnya.