Diduga Buka Praktik Suntik Putih di Rumahnya, IRT di Kota Serang Diamankan Polisi

- 23 September 2020, 23:59 WIB
Polda Banten menggelar konpers penggerebekan rumah yang dijadikan klinik kecantikan diduga ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai (BAP) I, Kelurahan Unyur, Kota Serang.*
Polda Banten menggelar konpers penggerebekan rumah yang dijadikan klinik kecantikan diduga ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai (BAP) I, Kelurahan Unyur, Kota Serang.* /

Tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 60 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, tersangka NON mengatakan, sejak dia membuka praktik tersebut, tidak ada keluhan dari pelanggannya.

"Selain whitening juga jasa infus. Belum ada sama sekali komplain atau keluhan, kalau itu (obat penenang) dipakai dan dijual," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x