Tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 60 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, tersangka NON mengatakan, sejak dia membuka praktik tersebut, tidak ada keluhan dari pelanggannya.
"Selain whitening juga jasa infus. Belum ada sama sekali komplain atau keluhan, kalau itu (obat penenang) dipakai dan dijual," katanya.***